KEUNGGULAN DARI FAKULTAS HUKUM UMM
Bahwa
era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas
masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya
lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan
kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan.
Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini
sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah
membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya
Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari
upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan
pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang
terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa
kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang
dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan
berkarakter sebagai berikut:
- Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses
demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang
dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup
memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law
enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme
dan penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim,
pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional-
regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral
sebagai asasnya.
- Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem
politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem
politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada
kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi
hukum yang cenderung menggunakan pendekatan”positivisme”. Pendidikan
tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih
kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran
dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan
keadilan bagi kemanusiaan.
- Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan
ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan
sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam,
sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai
kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan
hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan
untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya
dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan
hukum dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi
secara sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena
itu, dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi
pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional,
Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam
asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan
bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu
menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil
dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh
mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu
seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum
di FH UMM dituntut untuk:
- Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
- Melakukan perubahan- perubahan dalam
proses belajar- mengajar;
- Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori;
konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
- Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu
hukum secara kritis.
Kata Humanis diartikan
sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa
dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak
manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma
yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran,
keadilan dan hak asasi manusia. Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan
pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan FH-UMM, disamping mengausai
ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari
peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang
diharapkan adalah:
- Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat
disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
- Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
- Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Sedangkan Religius dari
asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman.
Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan
keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses
berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya. Dari
arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari
sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam
rangka :
- Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari
setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun
lokal;
- Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan
keilmuannya sebagai seorang muslim;
- Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap
tindakan atau aktifitasnya.
Visi ini dikembangkan dalam
rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH
UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni
memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan menjunjung tinggi
supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil
society)
Website: hukum.umm.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar